Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permintaan Jokowi Kode Agar Penegak Hukum Lebih Pro Aktif Awasi Program Pemulihan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Juni 2020, 08:52 WIB
Permintaan Jokowi Kode Agar Penegak Hukum Lebih Pro Aktif Awasi Program Pemulihan Ekonomi
Pengamat politik dari Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net
rmol news logo Aparat penegak hukum termasuk KPK diminta ikut mengawasi jalannya program pemulihan ekonomi akibat pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat Ratas pada Rabu lalu (3/6).

Pertimbangan Jokowi meminta KPK dan juga Kejaksaan Agung, BPKP, hingga LKPP adalah agar tidak tejadi moral hazard.

Menurut pengamat politik dari Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, perintah Presiden sudah tepat.

"Karena beliau menyadari keberhasilan program pemulihan dan kebangkitan ekonomi sangat ditentukan oleh seberapa baik tata kelolanya," ujar Sirojudin Abbas saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/6).

Namun begitu, akademisi Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial lulusan University of Berkeley ini tidak memaknai perintah Jokowi, sapaan akrab Presiden, sebagai sikap curiga Presiden terhadap pelaksanan program pemulihan ekonomi.  

"Bukan karena beliau sudah mencium gelagat ada penyimpangan di tengah situasi krisis. Tetapi ini menyangkut hubungan sistemik dan koordinasi antar lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan kebijakan tersebut," ungkapnya.

Justru melalui instruksi Jokowi tersebut, lanjut Sirojudin Abbas, seharusnya KPK dan seluruh lembaga penegak hukum terkait bersikap pto aktif dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya.

"Maka pelibatan institusi penegak hukum dari awal adalah pilihan tepat. Tanpa perintah presiden pun, semestinya kejaksaan, BPK/BPKP dan KPK lebih proaktif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA