Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Gelar Uji Publik Pilkada 2020 Secara Virtual, Ini Materi Pembahasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 06 Juni 2020, 11:47 WIB
KPU Gelar Uji Publik Pilkada 2020 Secara Virtual, Ini Materi Pembahasannya
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam (pandemik Covid-19).

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, salah satu maksud dilakukannya uji publik ini dalam rangka tetap menjalankan sistem demokrasi di tengah pandemik. Sekaligus mengedepankan protokol kesehatan masyarakat saat Pilkada 2020 berlangsung pada 9 Desember.

"Kami terus konsultasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan ini (uji publik) bisa menjadi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19," ujar Pramono saat memberikan sambutan pada uji publik yang digelar secara daring, Sabtu (6/6).

"Itu tujuan utama kita pada uji publik kali ini," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, Pramono Ubaid Tantowi memberikan kesempatan kepada Komisioner KPU yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Dewa Raka Sandi, kemudian memaparkan draft rancangan Uji Publik untuk Pilkada 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Pertama, tentang dasar Penyusunan draft Uji Publik:

a. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, perlu melakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam PKPU.

Kemudian, Dewa Raka Sandi memaparkan protokol kesehatan pada Pilkada serentak ditengah pandemi Covid-19.

"Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut," kata Dewa Raka Sandi.

a. Pelaksanaan rappid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

b. Penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas;

c. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan;

d. Pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai;

e. Pengaturan jarak antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

f. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

g. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;

h. Dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara.

Sekadar informasi, uji publik ini dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari utusan partai politik, masyarakat sipil baik LSM dan NGO, hingga mahasiswa serta awak media yang menyaksikan secara daring. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA