Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810, yang terbit Selasa lalu (2/6). Balasan surat itu dikirimkan Gugus Tugas Covid-19 Simeulue pada Jumat kemarin (5/6) melalui surat bernomor 01/SATGAS-COVID-19/SML/2020.
“Kami meminta Plt Gubernur Aceh untuk meninjau kembali penetapan zona merah tersebut. Dan meminta agar status itu diubah menjadi zona hijau,†kata Jurubicara Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsyah, Sabtu (6/6) dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Surat permohonan perubahan status itu dikirimkan karena kasus positif Covid-19 di Simeulue hanya 2 orang, dan telah dinyatakan sembuh pada 15 Mei 2020 (pasien berinisial SB), dan pasien AS juga sudah terkonfirmasi negatif 22 Mei 2020 lalu.
Kemudian, terhitung sejak 23 Mei 2020 sampai dengan saat ini, di Simeulue tidak ada lagi kasus yang reaktif corona, posisi sekarang nol kasus.
“Hal ini yang membingungkan apa indikator sehingga Simeulue masuk zona merah,†ujarnya.
Penetapan zona merah terhadap Kabupaten Simeulue pun disesalkan Ketua Umum Ikatan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Simeulue (Ippelmas) Banda Aceh, Isra Fuadi. Seharusnya, kata dia, ada parameter tegas dalam penetapan wilayah zona merah virus corona.
Selama ini penetapan suatu daerah sebagai zona merah pandemik corona dibuat berdasarkan praduga. Baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah memilik standar berbeda dalam menetapkan status tersebut.
“Saya melihat ada pemaksaan. Dan ini tidak benar dan sangat kontraproduktif,†kata Isra.
Sebelum menetapkan status, pemerintah harusnya memiliki kalkulasi yang akurat. Bahkan, menurut Isra, semua daerah di Indonesia berstatus merah karena tidak ada penelitian lebih dalam di masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: