Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemakzulan Jokowi Butuh Deal-deal Politik Di Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Juni 2020, 12:58 WIB
Pemakzulan Jokowi Butuh Deal-deal Politik Di Parlemen
Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis) Dian Permata/Net
rmol news logo Kudeta atau menggulingkan pemerintahan sah merupakan hal yang sangat berat dilakukan. Ini lantaran banyak proses yang harus dilakukan untuk bisa mewujudkan tujuan penggulingan tersebut.

Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis) Dian Permata mengatakan, kudeta atau menggulingkan pemerintahan sah umumnya dilakukan oleh kekuatan yang memiliki persenjataan, seperti di Thailand dan Mesir jika dalam perspektif militer.

Sementara pemakzulan bisa dilakukan lewat jalur konsititus. Dalam konstitusi, pemakzulan bisa dilakukan jika pemerintah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Termasuk kesabaran masyarakat terhadap rezim tertentu dalam mengelola tata negara.

“Bisa politik, ekonomi, hukum, dan lainnya. Ini tidak diharamkan. Jika (pemaksulan) diharamkan, maka klausul tersebut harus dicabut," ucap Dian Permata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/6).

Namun kata Dian, pemakzulan sangat berat dilakukan lantaran membutuhkan jalan yang panjang dan berliku. Termasuk butuh banyak kesabaran, ketelatenan mencari celah, dan kompromi politik.

“Itu harus melalui kompromi, deal-deal politik, hingga lobby-lobby politik di jalur parlemen," kata Dian.

Sehingga sambung Dian, kudeta terhadap pemerintahan Jokowi sulit dilakukan, apalagi dilakukan di tengah pandemik Covid-19 ini.

Ini mengingat kehadiran anggota DPR dalam sidang-sidang yang masih minim, adanya aturan jarak physical distancing di ruang parlemen, dan persoala lain yang membuat mereka sulit untuk bertemu.

“Meskipun untuk membahas tersebut dapat difasilitasi menggunakan teknologi, namun tetap saja mereka harus tatap muka," pungkas Dian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.