Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembahasan Ambang batas Parlemen, Pimpinan Komisi II: PDI Perjuangan Minta Berjenjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 07 Juni 2020, 20:24 WIB
Pembahasan Ambang batas Parlemen, Pimpinan Komisi II: PDI Perjuangan Minta Berjenjang
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa/Net
rmol news logo Draf revisi RUU Pemilu telah masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas (Prolegnas).

Sejumlah partai politik koalisi pemerintah seperti PDI Perjuangan, Golkar dan Nasdem, sepakat ambang batas parlemen di angka 7 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menyampaikan ada tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu.

Saan mengatakan alternatif pertama ambang batas parlemen minimal 7 persen dan berlaku secara nasional. Nasdem dan Golkar menyetujui hal tersebut.

“Jadi, kalau di nasional lolos 7 persen threshold, maka otomatis di daerah yang lolos ya yang partai 7 persen di nasional tersebut,” papar Saat dalam diskusi virtual, Minggu (7/6).

Dalam alternatif kedua, ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan 5 persen, DPRD Provinsi 4 persen, DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.

“Jadi dari nasional, provinsi, kabupaten, kota itu parlemen thresholdnya beda-beda dan ini yang diinginkan PDI Perjuangan,” tambahnya.

Terakhir, ambang batas DPR RI tetap di angka 4 persen. Namun, ambang batas DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota nol persen.

“Ini diusung oleh partai-partai seperti PPP, PAN dan juga PKS,” imbuhnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan tiga alternastif ini belum ditetapkan oleh parlemen secara final. Nantinya, fraksi-fraksi di parlemen akan menyampaikan sikap resmi.

“Gerindra belum menentukan sikap. Sehingga nanti setiap fraksi akan memberikan sikap dan pandangannya. Tentu nanti ketika pembahasan akan ada dinamika, dan saya yakin akan ada titik temu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA