“Kalau seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye virtual. Seperti sekarang yang kami lakukan di DPR dengan melaksanakan rapat-rapat secara virtual. Kampanye secara virtual melalui media elektronik kan juga bisa,†ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).
Menurut anggota DPR asal Sumatera Barat ini, KPU masih memiliki waktu menyusun PKPU guna mengatur kampanye virtual. Dalam revisinya nanti, kampanye Pilkada bisa dipersingkat, yaknni dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.
Sementara pemungutan suara, jelasnya, tetap digelar pada 9 Desember 2020. “Pilkada masih 6 bulan lagi,†tambahnya.
Mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini memahami bahwa masyarakat belum terbiasa dengan kampanye virtual lantaran biasa tatap muka dengan calonnya sebaimana lazimnya pada pemilu atau pilkada sebelumnya.
Namun karena pilkada serentak 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi pandemik Covid-19, protokol kesehatan harus berjalan dengan ketat dan disiplin, dimana aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Yang sempurna itu dan lebih disukai masyarakat, calon kepala daerah itu melakukan kampanye dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilihnya. Tetapi, dengan situasi pandemik virus corona ini memang harus ada penyesuaian sedemikian rupa guna meminimalkan risiko penyebaran virus Covid-19,†bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU untuk merevisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati untuk ditinjau dan menyesuaikan dengan kondisi pandemik Covid-19.
“Di antaranya bagaimana mendisain model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: