Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Juni 2020, 16:00 WIB
IPW Ingatkan Polri Jangan Mau Ditarik Ke Dalam Konflik Tanah Di Helvetia Sumut
Neta S Pane ingatkan Polri untuk netral dalam menangani kasus Helvetia/Net
rmol news logo Sikap netral harus terus dijaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam semua kasus yang terjadi di tanah air. Termasuk netral dalam menyikapi kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“IPW berharap Kapolri (Jenderal Idham Azis) mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak-pihak tertentu dan ditarik-tarik untuk menggusur rakyat,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada wartawan, Senin (6/8).

Dia mengingatkan jajaran Korps Bhayangkara agar berhati-hati dalam menangani kasus ini. Senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.

Neta juga menegaskan kepada pihak-pihak yang bersengketa agar melakukan upaya hukum dengan tidak arogan main gusur, karena merasa bisa "membeli" aparatur.

Saat ini, Neta mengurai, di tanah seluas 1.128 hektare di Helvetia Manggal telah dihuni oleh 4.367 KK itu telah berdiri 26 masjid dan mushola, 3 pondok pesantren, 28 gereja, empat vihara, delapan TPU, tiga PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun di atas tanah tersebut. Bahkan Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 November 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkap Neta.

Konflik tanah ini muncul setelah PTPN II menyatakan akan segera mengambil alih Hak Guna Usaha (HGU) lahan di beberapa titik yang saat ini dikuasai masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan dan menjaga aset yang dimiliki khususnya HGU yang masih produktif, untuk dimanfaatkan kembali sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Ada pun lahan HGU yang akan kembali diambil alih adalah di Kebun Bulu Cina (HGU No. 103), Helvetia (HGU No. 111), Tandem (HGU No. 101), dan Kebun Patumbak (HGU No. 114).

“Padahal HGU PTPN II atas tanah itu tidak diperpanjang dan selama ini PTPN II tidak pernah mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat,” pungkas Neta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA