Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Burhanuddin Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Lingkungan Kerja Dengan Protokol New Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Juni 2020, 16:48 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Lingkungan Kerja Dengan Protokol <i>New Normal</i>
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Jelang masuknya era new normal, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) 15/2020 Tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemik Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan.

SEJA dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Sehingga, dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi protokol new normal Covid-19.

“Ini untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan di masa pandemik Covid-19 yang masih berlangsung,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Menurut Burhanuddin, pandemik Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Ini mengakibatkan beberapa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal.

Meskipun pemerintah sudah menerbitkan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk ASN dengan menerapkan work from home (WFH), belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 menurun di Indonesia.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan new normal untuk memastikan kegiatan perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap berlangsung optimal.

Dikatakan Burhanuddin, SEJA 15/2020 mengatur agar seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan, yang bertugas pada daerah yang telah atau belum ditetapkan PSBB untuk berperan aktif mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja, dalam rangka mewujudkan kondisi new normal.

”Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid-19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” jelasnya.

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai upaya Jaksa Agung Burhanudin dalam menerapkan protokol new normal sebagai satu langkah yang sangat baik.

“Bagus, untuk mengurangi resiko berjarak, karena begitu keluar, ketemu orang lain ketemu banyak orang, itu resiko kita meningkat,” kata Pandu.

Menurut Pandu, meskipun Covid 19 belum berakhir, untuk mengurangi resiko penularan virus setiap orang perlu menerapkan perilaku aman, sehat dan tetap produktif.

Pandu menyarankan, terkait adanya persidangan yang harus tetap digelar untuk mencari keadilan bagi masyarakat. Dia sarankan sidang digelar dengan pembatasan atau dengan format setengah terbuka untuk menghindari keramaian.

“Mungkin tidak perlu sidang terbuka, sidangnya setengah terbuka artinya yang mau datang harus daftar dulu, tidak bisa tanpa daftar datang begitu saja, dan kalau tidak menggunakan masker dalam sidang suruh keluar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA