Pernyataan Aan yang menyebut persoalan yang terjadi dalam penyaluran Bansos karena diduga adanya unsur politisasi yang dilakukan oleh Puskesos yang ditunjuk oleh Kuwu, dinilai sangat menyudutkan.
Dikabarkan
Kantor Berita RMOLJabar, Aan sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, tekad para Kuwu untuk tetap datang dan memadati gedung dewan guna menyampaikan aspirasinya tidak surut.
Di hadapan Ketua Dewan, para Kuwu pun menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya adalah para Kuwu meminta DPRD melalui Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran kode etik atas sikap Aan Setiawan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi tuntutan para Kuwu.
Ia menambahkan, kejadian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Kita akan tindaklanjuti tuntutan para Kuwu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Aan,†ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (8/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.