Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Kapasitas 50 Persen Transportasi Dicabut Kemenhub, Wakil Ketua DPRD: Jakarta Bakal Babak Belur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 10 Juni 2020, 10:44 WIB
Aturan Kapasitas 50 Persen Transportasi Dicabut Kemenhub, Wakil Ketua DPRD: Jakarta Bakal Babak Belur
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOL
rmol news logo Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghapus aturan kapasitas angkutan maksimal 50 persen untuk sektor transportasi umum disorot Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Zita Anjani.

"Penularan terjadi di mana saja, apalagi di transportasi umum. Saya melihat ini agak ngeri, tidak ada pembatasan. Saya yakin akan naik angkanya (Covid-19)," kata Zita di Jakarta, Rabu (10/6).

Zita menilai, penghapusan aturan kapasitas angkutan maksimal 50 persen di sektor transportasi akan paling dirasakan atau berdampak bagi Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, DKI merupakan pintu masuk dari segara penjuru daerah dengan beragam jenis moda transportasi yang tersedia saat ini.

"Nah, yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah," bebernya.

Politikua PAN itu menambahkan, dengan kondisi Jakarta yang tengah menerapkan PSBB transisi yang kemudian diikuti dengan pembukaan kegiatan ekonomi sejumlah sektor, maka akan sangat sulit untuk mengawasi pergerakan masyarakat.

Pasalnya, pekerja atau karyawan perusahaan dan masyarakat untuk akan banyak berkegiatan di luar rumah, tidak seperti PSBB sebelumnya.

"Pak Anies harus benar-benar siapkan tenaga kesehatan untuk mengawal ini di Jakarta, minimal di angkutan umum skala besar seperti bus TransJakarta atau KAI," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Hal itu seiring penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada 8 Juni 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA