Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marwan Batubara Urai Dasar Pelanggaran Pemerintah Yang Tidak Turunkan Harga BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Juni 2020, 16:28 WIB
Marwan Batubara Urai Dasar Pelanggaran Pemerintah Yang Tidak Turunkan Harga BBM
Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM, Marwan Batubara/Net
rmol news logo Harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 turun cukup besar. Pada April 2020 bahkan menyentuh angka terendah selama 20 tahun terakhir.

Namun demikian, tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR, dan Vivo tidak pernah diturunkan.

Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Begitu kata Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM, Marwan Batubara dalam jumpa pers virtual via Zoom Cloud Meeting bertajuk “Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM”, Rabu (10/6).

Menurutnya, formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan.

“Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, bensin RON 98, dan minyak solar CN 51, adalah MOPS atau Argus ditambah Rp 1.800/liter ditambah nargin (10 persen dari harga dasar),” ujarnya.

Dengan perhitungan tersebut dan kurs pada 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 adalah 15.300 per dolar AS, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.

“Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3.000 per liter,” jelasnya.

Marwan Batubara menjelaskan bahwa Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR telah menjelaskan berbagai alasan mengapa harga BBM tak kunjung diturunkan.

Namun demikian, alasan tersebut bisa saja sebagian relevan atau dapat dimaklumi rakyat. Namun alasan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Faktanya, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait harga jual BBM, yaitu dua Peraturan Presiden, serta puluhan Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang terbit 2104 hingga 2020.

Perpres dimaksud adalah 191/2014 dan 43/2018. Sedang Permen turunan Perpres adalah 39/2014, 4/2015, .39/2015, 27/2016, 21/2018, 34/2018 dan 40/2018.

Sedangkan Kepmen ESDM terkait adalah 19K/2019, 62K/2019, 187/2019, 62K/2020, dan 83K/2020. Semua aturan tersebut merujuk pada UU Migas 22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Sejak Presiden Jokowi memimpin, harga BBM secara rutin berubah sesuai peraturan dan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Jika formula harga BBM untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 tidak diterapkan, walaupun Menteri ESDM dan Dirut Pertamina memiliki berbagai macam alasan, maka hal tersebut tetap saja merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Dengan demikian, kami menganggap pemerintah dan badan usaha terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Yaitu berbagai peraturan harga jual eceran BBM seperti disebutkan di atas,” terangnya.

“Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!” sambung Marwan.

Adapun mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM antara lain, Dr. Ahmad Redi SH, MH. (Wakil Koordinator); Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng; Dr. Ahmad Yani SH, MH; Agung Mozin; Drs. M. Hatta Taliwang MI.Kom; Dr. Taufan Maulamin; Djoko Edhi Abdurrahman, dan Agus Muhammad Maksum S.Si.

Kemudian Narliswandi; Bisman Bachtiar SH, MH; Muslim Arbi; Abdurrahman Syebubakar; M. Ramli Kamidin; dan Darmayanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA