Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Ingin Presidential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Juni 2020, 20:53 WIB
PKB Ingin <i>Presidential Threshold</i> Diturunkan Jadi 10 Persen
Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subkhi/RMOL
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden (Presidential Threshold) menjadi 10 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.

Penurunan ambang batas tersebut, bertujuan untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subkhi, kepada wartawan, Rabu (6/10).

Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, ambang batas pencalonan yang dipatok sebesar 20 persen memberikan dampak yang cukupo signifikan pada persatuan.

Tingginya ambang batas pencalonan tersebut, kata dia, hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon yang mengerucutkan kubu masyarakat pada dua pilihan yang ada.

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah," jelasnya

"Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” imbuhnya.

Fathan mengatakan dengan ambang batas 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin.

“Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi “atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya” pada pasal 187 RUU Pemilu 2020," katanya.

"Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA