Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 11 Juni 2020, 23:29 WIB
Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan korban penyiraman air keras/Net
rmol news logo Dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dituntut satu tahun penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah menciderai kehormatan institusi Polri.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Menurut Syahrial, tuntutan yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan lamanya waktu penangkapan dan biaya yang digunakan untuk memburu para pelaku.

"Nangkapnya butuh waktu bertahun-tahun. Berapa tuh biayanya? Sudah berapa Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda berganti? Kalau mau dituntut 1 tahun, mending nggak usah ditangkap. Ngabisin duit negera aja!" demikian cuitan Syahrial di laman Twitternya, Kamis (11/6).

Penyidik senior KPK mengalami penyiraman air keras pada 11 April 2017. Meski mata kirinya rusak hingga 95 persen dan harus menjalani perawatan ke RS di Singapura, kasus baru terungkap pada akhir Desember 2019 kemarin.

Dengan demikian, kasus baru terungkap setelah terjadi pergantian 2 kepemimpinan Kapolri yakni Tito Karnavian ke Jenderal Idham Azis, beberapa Kabareskrim dan Kapolda. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA