Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Jangan Lagi Ada Suara Sah Hangus Karena PT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 12 Juni 2020, 00:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Jangan Lagi Ada Suara Sah Hangus Karena PT
Diskusi daring soal ambang batas parlemen oleh sejumlah sekjen parpol dan menghadirkan Yusril Ihza Mahendra/RMOL
rmol news logo Persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu pokok yang dibahas sejumlah Sekretaris Jenderal Partai yang tergabung di Forum Pro Demokrasi.

Dalam forum yang digelar secara virtual tersebut juga menghadirkan pakar hukum tata negara sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra sebagai pembicara.

“Saya paham benar tentang parliamentary threshold, karena saya adalah bagian dari pelaku sejarah sejak 1998," ujar Prof Yusril, Kamis (11/6).

Menurutnya, aturan ambang batas parlemen harus mengutamakan azas kedaulatan rakyat.

“Bagaimana agar tidak ada lagi suara sah pemilih yang hangus karena PT. Inilah mengapa saya sampaikan opsi koalisi parpol sebelum Pemilu, di mana parpol-parpol dapat bergabung, berjuang bersama," lanjutnya.

Musyawarah tersebut dihadiri Sekjen Berkarya, Priyo Budi Santoso; Sekjen Partai Bulan Bintang, Alfriansyah Ferry Noor; Sekjen Garuda, Abdullah Mansuri; Sekjen Hanura, Gede Pasek Suardika; Ketua Biro Hukum PSI, Rian Ernest; dan Sekjen PKPI, Verry Surya Hendrawan.

“Kami sepakat untuk menjadikan usulan Prof Yusril ini, menjadi salah satu pokok perjuangan bersama. Tentu saja kerja-kerja politik, penggalangan dukungan dari berbagai elemen bangsa akan terus dilaksanakan oleh seluruh infrastruktur dari gabungan 7 Parpol Pro Demokrasi di seluruh pelosok negeri," ungkap Priyo Budi Santoso.

“Kami bertekad berjuang untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia dari upaya cengkeraman para oligarki kekuasaaan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA