Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU Tak Temukan Pelanggaran Hukum Dalam Program Kartu Prakerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 12 Juni 2020, 03:17 WIB
KPPU Tak Temukan Pelanggaran Hukum Dalam Program Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja/Net
rmol news logo Tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Progran Kartu Prakerja. Hal itu diketahui setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan analisis mendalam terhadap pihak-pihak lain.

“Dalam proses advokasi, KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan, serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya manajemen pelaksana program prakerja delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program,” ujar Jurubicara KPPU, Guntur Saragih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6).

Pihaknya menambahkan, proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja, khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Seperti mereview kontrak kerja sama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

“Pihak manajemen pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital,” paparnya.

KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan manajemen pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

“Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA