Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP 25/2020 Memberatkan, Sandiaga: Pengusaha UMKM Sudah Teriak-teriak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 12 Juni 2020, 21:20 WIB
PP 25/2020 Memberatkan, Sandiaga: Pengusaha UMKM Sudah Teriak-teriak
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai hanya akan memberatkan pengusaha.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti halnya pada pasal yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja menyetorkan iuran wajib Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya ditanggung pekerja.

“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemik Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata politisi Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Jumat (12/6).

Di masa pandemik saat ini, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kebutuhan yang sifatnya urgent, dibanding yang sifatnya masa depan seperti Tapera.

“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Sandiaga mengingatkan, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha UMKM sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.

“Pengusaha UMKM sudah teriak-teriak, enggak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA