Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena 'Tidak Sengaja', ICW: Itu Menghina Kesadaran Publik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 20:11 WIB
Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena 'Tidak Sengaja', ICW: Itu Menghina Kesadaran Publik!
Peneliti ICW Lalola Ester (pojok kiri) saat isi diskusi di acara BADKO HMI Jakarta-Banten/Repro
rmol news logo Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang tersangka masih sulit diterima akal sehat dan telah menghina kesadaran publik.

Apalagi, yang menjadi dalil Jaksa bahwa dua orang terdakwa disebut 'tidak ada unsur kesengajaan' saat menyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester saat mengisi diskusi daring bertajuk "Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal" pada Sabtu (13/6).  

"Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik," tegas Lalola.

Menurut Lalola, rendahnya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat. Terlebih, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut sudah bertahun-tahun namun berujung tidak adil.

"Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik," sesalnya.

Namun begitu, kata Lalola, ICW dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melakukan langkah formil Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. ‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

"Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan. Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri," demikian Laola.

Selain Lalola Ester, turut hadir sejumlah narasumber dalam diskusi daring tersebut antara lain; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabek-Banten Hendra Djatmiko, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA