Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Pilkada Digugat, PAN: Silakan Diproses Oleh MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 14 Juni 2020, 09:26 WIB
Perppu Pilkada Digugat, PAN: Silakan Diproses Oleh MK
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah digugat oleh Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi.


Dalam rapat kerja tanggal 14 April 2020 yang lalu Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, KPU dan DKPP telah menyetujui Pilkada 2020 dilakukan tanggal 9 Desember 2020 mendatang dengan syarat memperketat protokol kesehatan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menghormati langkah sejumlah elemen masyarakat yang menolak Perppu 2/2020 tersebut.

“Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK,” kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6).

Menurutnya, penerbitan Perppu 2/2020 ini  menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemik Covid-19.

“Penerbitan perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa,” paparnya.

Anggota DPR RI asal Sumbar ini menyampaikan keputusan dilakukannya pilkada tanggal 9 Desember 2020 hingga saat ini belum dapat memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Namun, pelaksanaan proses demokrasi harus dapat berjalan di Indonesia.

“Juga ada 47 negara yang melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA