Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sari Yuliati: Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Remaja Di Tangerang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 14 Juni 2020, 23:10 WIB
Sari Yuliati: Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Remaja Di Tangerang<i>!</i>
Ilustrasi
rmol news logo Kejadian pemerkosaan remaja perempuan OR (16) di Tangerang yang menyebabkan korban depresi hingga berujung meninggal dunia, menadapat perhatian serius politisi di DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya sebagai perempuan dan seorang Ibu, mengutuk perbuatan pelaku pemerkosaan remaja putri 16 tahun di Tangerang. Pelakunya keji!" ujar anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati kepada wartawan, Minggu (14/6).

Sari Yuliati mendorong pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang disebutkan berjumlah 7 orang.

"Jika mengacu pada pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 80 dan 81 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

"Lalu ditambah pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa," imbuh Wabendum DPP Partai Golkar ini.

Sari juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku perkosaan.

"Saya mengapresiasi Pihak Kepolisian yang telah menangkap 4 dari 7 tersangka pemerkosaan," katanya.

Empat pelaku yang berhasil diamnakan yakni Fikri (pacar korban), Sudirman alias Jisung, Denin alias Boby dan Anjayeni alias Anjay. Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Dori, Rian dan Diki masuk dalam daftar pencarian korban (DPO).

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, kejadian pemerkosaan bermula dari korban dan tersangka Fikri berkenalan di media sosial hingga berpacaran melalui dunia maya pada awal April lalu.

"Kemudian pada tanggal 18 April pukul 01.00 WIB Fikri mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Cihuni, Pengadegan, Kabupaten Tangerang, dan disana ada enam pelaku yang menunggu," terangnya dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjut Efri, sesampainya di rumah teman tersangka Fikri, korban bersedia disetubuhi dengan syarat dibayar Rp 100.000 per orang dan meminta dibelikan pil eximer.

"Sebelum berhubungan, korban minta dibelikan pil excimer terlebih dahulu. Dan, tersangka Jisung pergi membelikan pil excimer sebanyak 3 butir. Selanjutnya pil eximer diberikan tersangka Fikri ke korban. Dan, langsung diminum 3 butir sekaligus," papar Efri.

Sehabis menenggak tiga butir pil eximer, korban RO meracau tak jelas hingga mabuk berat.

"Kemudian pelaku dan teman-temannya, secara bergiliran menyetubuhi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit. Namun, keluarga mengambil paksa korban untuk dirawat di rumah.

"Pada tanggal 26 Mei korban akhirnya dirawat di RS Jiwa Darma Graha Serpong, namun pada 9 Juni 2020 korban diambil paksa keluarga dengan alasan akan dirawat di rumah. Dan pada tanggal 11 Juni, korban meninggal dunia," tutup Efri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA