Teranyar, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring ke polisi atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Politisi yang akrab dipanggil Irwan Fecho ini melaporkan Subur Sembiring ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/6) dengan laporan polisi nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
“Saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6).
Irwan Fecho menilai apa yang dilakukan Subur Sembiring telah menggangu dan merongrong marwah Partai Demokrat. Sebab Subur Sembiring menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menkumham Yasonna Laoly.
Selain itu, sambung Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se- Indonesia yang tersebar lewat video pendek.
"Untuk itu, saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," sambung anggota Komisi V DPR itu.
Pada Senin (8/6) lalu, Subur Sembiring dengan mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) menemui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Sehari berselang, Subur cs menemui Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam kunjungan itu, Subur mempertanyakan legalitas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Dia juga membuat sebuah video pendek yang mengancam akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya.
Kepengurusan Partai Demokrat sendiri telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: