Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Guspardi Gaus: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Juni 2020, 10:38 WIB
Guspardi Gaus: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 maupun Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini cukup dibuat Peraturan Pemerintah (PP) saja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perppu tersebut saat ini sedang tahap finalisasi oleh pemerintah dan pekan depan akan dibahas serta dikonsultasikan ke Komisi II DPR yang membidangi masalah kepemiluan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, protokol kesehatan tahapan Pilkada sudah diatur dalam Perppu 2/2020 Tentang Pilkada. Dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 tersebut, disebutkan Pilkada Serentak di 270 daerah ditunda dari 23 Septemner ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19.

Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 juga disebutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Salah itu, Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada tidak perlu dikeluarkan. Karena dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 dinyatakan penundaan ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19 dan pelaksaannya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Guspardi Gaus lewat keterangannya, Senin (15/6).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, yang perlu dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP). PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

PP tersebut, kata Guspardi, nantinya menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaran Pilkada.

Seperti mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis kampanye, maupun tahapan lainnya.

“Jadi rincian terhadap tahapan Pilkada dibuat Perppu terlalu tinggi. Cukup diatur dalam PP dan PKPU,” paparnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga menilai terlalu dini apabila nantinya Perppu protokol kesehatan tahapan Pilkada ini mengatur tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah. Revisi UU Pemilu ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

“Terlalu dini untuk Pemilu 2024. Poin-poin itu sudah disampaikan bahwa protokol kesehatan harus ditaati,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA