Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Paripurna DPR Hari Ini Dihadiri Pimpinan Fraksi Dan AKD Secara Fisik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 Juni 2020, 11:48 WIB
Sidang Paripurna DPR Hari Ini Dihadiri Pimpinan Fraksi Dan AKD Secara Fisik
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo DPR RI menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020, di tengah persiapan masyarakat di ibukota menuju era New Normal, Senin (15/6).

Untuk itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam masa transisi.

“Sehingga kita siap memasuki New Normal,” ujar Puan lewat keterangannya, Senin (15/6).

Puan mengatakan, sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 pun tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19).

“Para pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan akan hadir fisik di ruang rapat paripurna. Sedangkan anggota yang lain mengikuti rapat paripurna secara virtual dengan tetap mematuhi persyaratan kuorum sesuai tata tertib persidangan,” bebernya.

Selain pidato Ketua DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV 2019-2020 sekaligus tanda berakhirnya masa reses, sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021.

Hal ini sesuai dengan pasal 167 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa Fraksi menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam Rapat Paripurna DPR.

“Kita berharap DPR RI mengoptimalkan fungsi anggarannya sehingga RAPBN 2021 mempunyai fondasi yang kokoh dalam menggerakan ekonomi dan penanganan pandemik Covid-19 beserta dampaknya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA