Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan 2020.
Dalam SK ini, KPU menetapkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 pada hari ini, setelah sempat ditunda karena mewabahnya virus corona baru atau Covid-19.
Dalam SK ini disebutkan, tahapan pilkada yang sempat tertunda diantaranya adalah tahapan pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasang calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petigas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Komisioner KPU Pusta, Ilham Saputra mengatakan, sejumlah KPU daerah sudah mulai melaksanakan pelantikan PPS pada hari ini.
Beberapa KPUD yang sudah melakukan pelantikan pagi tadi diantaranya; PPS Desa Salu, Kecamatan Saluputi, Tanah Toraja, Sulawesi Selatan; PPS Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, dan PPS Desa Bandar Negri, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.
"Beberapa proses pelantikan virtual," terangnya singkat kepada wartawan dalam grup Media Centre KPU Pusat, Senin (15/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.