Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribut RUU HIP, Fahira Idris: Ideologi Pancasila Sudah Terang-benderang, Tinggal Diamalkan Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 15 Juni 2020, 13:48 WIB
Ribut RUU HIP, Fahira Idris: Ideologi Pancasila Sudah Terang-benderang, Tinggal Diamalkan Saja
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Masa pandemik Covid-19 menjadi tida bijak tatkala para pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) sarat kontroversial seperti halnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut Anggota DPD RI, Fahira Idris, pembahasan RUU HIP yang kini menuai beragam penolakan dari publik sejatinya belum ada urgensi untuk disahkan. Sebab, salah satu persoalan ideologi Pancasila saat ini adalah di tataran pengamalan atau implementasinya.

“Ideologi Pancasila itu sudah jelas dan terang-benderang, tinggal diamalkan saja, terutama oleh cabang-cabang kekuasaan dan para penyelenggara negara di republik ini baik di pusat maupun daerah," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).

Alangkah baiknya yang dilakukan DPR dan Pemerintah adalah memerintahkan BPIP untuk melakukan kajian serta audit mendalam dan komprehensif tentang sejauh mana kelima sila Pancasila sudah menjadi ruh kebijakan yang ada.

Menurut Fahira, harus diakui saat ini keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik yang merupakan amanat Pancasila masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Salah satu pangkal sebabnya adalah Pancasila masih lebih sering diteriakkan daripada diimplementasikan, baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan agar ideologi Pancasila benar-benar dirasakan keluhurannya adalah segera implementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen yang diwujudkan dalam praktik sikap dan perilaku para penyelenggara dan lembaga-lembaga negara,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Selain soal luputnya dicantumkan Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966, bagi Fahira, hal yang patut disorot dari RUU HIP adalah kekhawatiran merendahkan posisi Pancasila sebagai norma paling tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ideologi Pancasila yang merupakan hukum dari segala sumber hukum negara jika menjadi sebuah UU maka akan setara dengan produk UU lain. Perumusan ideologi Pancasila dalam UU juga dikhawatirkan mendistorsi makna Pancasila itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA