Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyerang Novel Dituntut Ringan, Demokrat: Belum Satu Pun Petinggi Negara Yang Berkomentar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juni 2020, 14:11 WIB
Penyerang Novel Dituntut Ringan, Demokrat: Belum Satu Pun Petinggi Negara Yang Berkomentar
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution/Net
rmol news logo Partai Demokrat bertanya-tanya kenapa belum ada petinggi di negeri ini yang bersuara terkait dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan yang dituntut ringan, yaitu 1 tahun pidana penjara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, pada awal-awal kasus ini, pejabat negara hingga Presiden Joko Widodo sangat memberikan perhatian khusus terhadap kasus pernyiraman air keras yang menyebabkan mata Novel sebelah kanan buta.

"Sudah 3 hari lewat 6 jam media memberitakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus Novel Baswedan. Belum satu pun petinggi negara berkomentar. Jaksa Agung, Menko Polhukam, pimpinan DPR, apalagi Presiden," kata Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, Minggu kemarin (14/6).

Lewat akun Twitter pribadinya, @syahrial_nst, dia malah melihat, tuntutan ringan ini ramai diperbincangkan oleh warganet.

"Yang ribut bicara keadilan, cuma rakyat di media sosial," tukas Syahrial Nasution.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebelumnya mengatakan, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, kasus Novel berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

Sehingga, menurut Refly Harun, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA