Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PP Muhammadiyah Desak DPR Akomodir Penolakan RUU HIP Dari Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 15 Juni 2020, 14:24 WIB
PP Muhammadiyah Desak DPR Akomodir Penolakan RUU HIP Dari Masyarakat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, memberikan keterangan terkait RUU HIP/Repro
rmol news logo Reaksi keras masyarakat yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tak bisa dianggap sepele oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Karena ini adalah hal yang sangat sensitif sehingga pihak DPR harus bisa lebih akomodatif.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat jumpa pers di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

"Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan," ujar Abdul Mu'ti.

Melalui kewenangan yang dimiliki, kata Abdul Mu'ti, DPR maupun pemerintah memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik.

"Tetapi politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan," tegasnya.  

Menurut Abdul Mu'ti, jika pembahasan RUU HIP tetap dipaksakan untuk dilanjutkan maka dapat berpotensi menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah final.

"Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemik Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya," tuturnya.

"Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian bagi setiap warga negara, bukan sebaliknya," demikian Abdul Mu'ti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA