Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran pemilu, salah satunya terkait mutasi pejabat ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Bagi bapak ibu bakal calon petahana, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi, bisa diskualifikasi," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Selian itu, potensi pelanggaran yang kerab dilakukan petahana adalah dengan memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) yang terkait penanganan Covid-19.
"Bansos covid ini punya potensi abuse of power bagi jajaran yang berkemungkinan menjadi petahana. Sementara potensi petahana ini juga banyak," beber Abhan.
Karena berbagai kemungkinan tersebut Abhan memberikan peringatan kepada para calon petahana agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menggalang dukungan di Pilkada Serentak 2020 nanti. Apalagi mengingat kepala daerah juga merangkap sebagai kepala gugus tugas Covid-19 daerah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri, karena ini wilayah Kemendagri nanti seandainya menjatuhkan sanksi dan segala macam, karena ini masuk wilayah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penerapan Pasal 71 dan sebagainya dalam pilkada," demikian Abhan menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: