Sekretaris Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat menilai, pernyataan Jokowi mengingatkan pejabat untuk tidak mengkorupsi dana Covid-19 adalah bukti bahwa pejabat tidak akan kebal hukum.
"Bukti bahwa para pejabat bersangkutan tidak menjadi kebal hukum. Ini membantah kekhawatiran masyarakat sebelumnya bahwa UU 2/2020 ini membuat para pejabat otomatis menjadi kebal hukum," demikian kata Sahat saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).
Menurut Sahat, sembari aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan upaya pencegahan, masyarakat harus berperan aktif mengawal gelontoran dana pemulihan pandemik Covid-19 yang menyentuh angka Rp 677,2 triliun.
Kata Pendiri Rumah Milenial Indonesia ini, pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat sipil akan membantu menciptakan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
"Sekarang masyarakat sipil juga harus mengawasi, KPK, Jaksa, polisi bisa maksimal mengedepankan pengawasan dan aspek pencegahan korupsi. Masyarakat kalau mendapatkan temuan (penyelewengan) laporkan. Kalau ternyata merugikan negara ya harus ditindak," demikian kata Sahat.
Saat membuka Rakornas BPKP, Presiden Jokowi bahkan menunjukkan keseriusannya dengan meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pejabat yang nekat menyelewengkan dana penanganan virus corona baru (Covid-19).
"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," demikian Jokowi menekankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: