Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nilai Kepgub Tidak Wajar, GP Ansor Ajak Ridwan Kamil Kembali Kunjungi Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Juni 2020, 12:25 WIB
Nilai Kepgub Tidak Wajar, GP Ansor Ajak Ridwan Kamil Kembali Kunjungi Pesantren
Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Bandung, Ahmad Fathoni (kiri)/Istimewa
rmol news logo Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bandung menilai ada yang tidak wajar dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No:443/Kep.321-Hukham/2020 terkait protokol kesehatan di pondok pesantren.

Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Bandung, Ahmad Fathoni mengatakan, Kepgub yang telah diterbitkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tidak berpihak kepada Ponpes (pondok pesantren).

“Ada poin tak wajar di Kepgub Jabar soal protokol kesehatan bagi pesantren (untuk memutus Covid-19). Itu terkait sanksi terhadap pondok pesantren dalam poin protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (16/6).

Semestinya, lanjut Toni, Gubernur Jabar bisa berpihak terhadap kondisi pondok pesantren yang saat ini ikut terdampak pandemik. Bukan malah menambahkan poin yang tidak wajar dalam kebijakannya, seperti sanksi.

“Ridwan Kamil harusnya turun ke pesantren untuk memastikan kondisi saat ini. Waktu kampanye turun ke pesantren, kini habis manis sepah dibuang. Setelah jadi (gubernur), pesantren dilupakan,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Lebih lanjut, kata Toni, setelah pengurus GP Ansor melakukan advokasi ke pesantren di Kabupaten Bandung, sebagian pesantren belum siap jika harus mengikuti acuan (protokol kesehatan) sesuai Kepgub tersebut.

Senada, pengelola Pondok Pesantren Sirojul Huda Soreang, Gus Nasir menyayangkan isi Kepgub. Baginya, aturan itu bukan meringankan pondok pesantren, malah memberatkan apalagi dengan ada sanksi.

“Kami berharap Kepgub tersebut dicabut kembali, kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bantu memfasilitasi (kebutuhan protokol kesehatan) bagi pondok pesantren se-Jawa Barat,” ungkap Gus Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA