Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semua Fraksi Tidak Masalah Dengan Perppu Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 Juni 2020, 07:23 WIB
Semua Fraksi Tidak Masalah Dengan Perppu Pilkada
Anggota KomisI II DPR, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo DPR akan memprioritaskan berbagai pembahasan UU pada masa sidang ke IV Tahun 2020 ini. Salah satunya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
Anggota KomisI II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan Komisi II sudah menerima draf Perppu Pilkada yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020.

Perppu Pilkada tersebut dikeluarkan untuk menggeser waktu penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Penundaan tersebut akibat pandemik Covid-19.
 
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengesahan Perppu menjadi UU harus mendapatkan persetujuan DPR.

Mekanismenya, papar dia, pimpinan DPR akan menanyakan kepada komisi II, apakah Perppu ini sudah dibahas dan disetujui oleh seluruh fraksi sebelumnya.

Apabila sudah disetujui, maka tahap selanjutnya pimpinan DPR menjadwalkan Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU.
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapan seluruh fraksi di Komisi II DPR memahami dan menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 digelar ditengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

Artinya, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.
 
“Tidak ada masalah soal Perppu Pilkada ini. Dari rapat-rapat di Komisi II DPR, semua fraksi dapat memahami dan menerima penundaan Pilkada dari 23 September ke 9 Desember 2020,” kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (17/6).
 
Dia menambahkan dengan adanya persetujuan Pilkada Serentak ditunda ke 9 Desember yang ditetapkan oleh Perppu tersebut, maka pada 15 Juni 2020, KPU sudah memulai berbagai tahapan Pilkada. Baik yang tertentu akibat pandemi maupun tahapan yang belum dilaksanakan.
 
“Sehingga, mulai 15 Juni 2020, sudah dimulai tahapan pilkada oleh KPU,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA