Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD: Perppu 2/2020 Beri Peluang Untuk Evaluasi Pilkada 9 Desember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Juni 2020, 09:16 WIB
Ketua DPD: Perppu 2/2020 Beri Peluang Untuk Evaluasi Pilkada 9 Desember
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (dua dari kanan) bersama tiga wakil ketua DPD/Net
rmol news logo Pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi salah satu materi bahasan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6). Topik pilkada memang mewarnai sejumlah laporan reses para senator.

Dalam laporan reses 34 provinsi tersebut, ada sejumlah daerah yang siap melaksanakan pilkada 9 Desember, dan ada yang tidak siap dan ingin ditunda.  Khususnya terkait pendanaan yang berasal dari APBD. Sehingga sejumlah kepala daerah meminta dukungan para senator agar mendapat bantuan dana dari pusat.

"Terhadap pelaksanaan pilkada, dimana ada dua spektrum pendapat, di satu sisi hasil kajian dan sikap Komite I, dan di satu sisi keputusan KPU bersama pemerintah untuk memulai tahapan pilkada, maka diperlukan kearifan kita bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok dan fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan kepada DPD RI," urai Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin saat memimpin sidang.

Untuk itu, lanjutnya, mengingat Perppu 2/2020 telah disahkan, dan berproses menjadi UU, maka dengan tetap memperhatikan dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana nonalam Covid-19, maka sejalan dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu 2/2020 yang berbunyi:

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (bulan Desember 2020) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

"Artinya, sidang paripurna DPD RI mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan tahapan pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara bersama pemerintah, melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait kewenangan DPD RI," tandas Mahyudin, senator asal Kalimantan Timur itu.

Usai paripurna, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, evaluasi terhadap proses pilkada 9 Desember yang akan dilakukan DPD, selain mengacu kepada Perppu 2/2020, juga akan ditindaklanjuti secara teknis dengan pemerintah melalui Kemendagri.

"Jadi nanti setiap senator di 32 provinsi yang menggelar pilkada (minus 2 provinsi) melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat," ungkapnya.

Ditambahkan LaNyalla, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana tahapan yang dijalankan KPU terkait protokol kesehatan. Karena ini menjadi isu utama kajian dan sikap Komite I DPD.

"Dan seperti disampaikan tadi, bahwa Perppu 2/2020 memberi peluang untuk dilakukan evaluasi terhadap pilkada Desember, terutama terkait wabah Covid-19 ini. Jadi nanti kami konkretkan dengan Kemendagri proses keterlibatan senator dalam pengawasan proses tersebut," beber LaNyalla.

Sejumlah topik juga dibahas dalam paripurna ke-10 dalam masa sidang IV DPD kali ini. Di antaranya terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Haluan Ideologi Pancasila, bansos dan bantuan APD bagi tenaga medis, tarif listrik yang naik, kemiskinan yang meningkat, stimulus ekonomi untuk usaha kecil dan menengah.

Paripurna dipimpin lengkap 4 pimpinan DPD RI, yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin dan Wakil Ketua III Sultan Baktiar Najamudin, yang secara fisik berada di komplek parlemen Senayan. Sedangkan para anggota DPD mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA