Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis 98 Geruduk Kantor Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 12:58 WIB
Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis 98 Geruduk Kantor Komnas HAM
Aktivis 98 dari UNJ, Ubedilah Badrun (kemeja biru) menyerahkan aduan ke Komisioner Komnas HAM/RMOL
rmol news logo Puluhan aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 menggeruduk kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (17/6). Mereka datang untuk mengadukan sejumlah teror atas kebebasan berpendapat masyarakat.

Pengaduan ke Komnas HAM ini diwakili oleh aktivis 98 UIN Ciputat, Ray Rangkuti; aktivis 98 dari UNJ, Ubedilah Badrun, dan Presidium Ismahi 96/98, A. Wakil Kamal.

Kedatangan mereka langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM, M. Chairul Anam dan Hairansyah di ruang mediasi.

Beberapa teror atas kebebasan mengemukakan pendapat yang diadukan berkaitan dengan ancaman terhadap jurnalis dan akademisi, serta aksi teror terhadap aktivis. Ancaman itu berupa peretasan alat komunikasi hingga pembunuhan.

Teror teranyar berupa perundungan bernada fitnah yang menimpa komika Bintang Emon usai mengkritisi tuntutan yang ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Alih-alih ada kepastian hukum, kasus teror dan perundungan seperti dibiarkan mengambang tanpa kejelasan penanganan. Tidak mengherankan jika praktik yang sama atau seirama terus terjadi dan hampir tak dapat dipastikan akan berakhir dalam waktu dekat," ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Selain itu, Nurani 98 juga meminta Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi atas berbagai peristiwa belakangan ini yang merupakan ancaman serius terhadap demokrasi sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat 3 UU HAM.

"Komnas HAM seyogyanya tidak hanya berdiam diri dan sekedar memberi pernyataan atas situasi itu. Komnas HAM seharusnya ikut serta membantu mengungkap siapa pelaku teror dan intimidasi terhadap berbagai orang yang menyatakan sikap kritisnya akhir-akhir ini," tegas Ubedilah Badrun.

Sementara itu, Ray Rangkuti pun mendesak pemerintah agar memastikan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran.

"Menjamin tetap terawatnya kebebasan sebagai bagian pokok demokrasi adalah tugas pemerintah sepanjang masa, terlepas bahwa pemerintah mungkin berganti pada periode berlainan," kata Ray Rangkuti.

Dalam pengaduan ini, tercantum sebanyak 25 aktivis Nurani 98. Di antaranya Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, Danardono Siradjudin, Jeirry Sumampow, Arif Susanto, Kaka Suminta, A. Wakil Kamal, Sarbini, Andi Key Kristianto, Asep Wahyuwijaya, Iwan Gunawan, Anthony, Suryo AB, Boy Rendra.

Selanjutnya, Jimmy Radjah, Basel, Sopan Ibnu Sahlan, Lutfi Nasution, Asep Supriyatna, Adjat Sudrajat, Hermawanto, Mahmud Mulyadi, Ibeng, Raymon LM, dan Muhammad Jusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA