Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang KPK Awasi Dana Covid-19, Doni Monardo: Silahkan Sadap Handphone Satu-satunya Kepala Gugus Tugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Juni 2020, 14:57 WIB
Undang KPK Awasi Dana Covid-19, Doni Monardo: Silahkan Sadap Handphone Satu-satunya Kepala Gugus Tugas
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Net
rmol news logo Pengawasan anggaran penanganan pendemik virus corona baru (Covid-19) yang dikelola Gugus Tugas Nasional diharapkan bisa ikut diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo mengundang KPK untuk bisa mengawasi secara aktif penggunaan anggaran di badan yang tengah ia pimpin sekarang ini.

"Kami melibatkan para unsur pengawas, baik dari BPKP, LKPP. Bahkan kami mengundang Bareskrim Polri dan KPK untuk masuk di gugus tugas," ujar Doni Monardo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi X DPR terkait strategi gugus tugas menghadapi new normal, Rabu (17/6).

Seolah menegaskan ajakannya kepada KPK, mantan Danjen Kopassus ini mengaku siap jika lembaga antiasuah melakukan penyadapan handphin yang ia miliki satu-satunya.

"Kami juga meminta KPK silahkan disadap telepon. Handphonenya kepala gugus tugas cuma satu, dan yang berkaitan dengan pengadaan barang," ungkap Doni Monardo.

Dengan cara itu, Kepala BNPB memastikan bahwa penggunaan anggaran penanganan pandemik Covid-19 yang dikelola pihaknya bisa berjalan sesuai pemanfaatannya, yaitu seperti untuk pengadaan APD, reagen, hingga alat kesehatan Covid-19 lainnya.

"Jadi kalau misalkan ada indikasi silahkan langsung berikan peringatan. Kalau diberi peringatan enggak bisa ya hukum  ditegakkan," tegasnya.

"Jadi ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," demikiam Doni Monardo menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA