Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Salahkan Umat Islam Kembali Membuka Luka Lama Bila DPR Nekat Sahkan RUU HIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 17 Juni 2020, 15:13 WIB
Jangan Salahkan Umat Islam Kembali Membuka Luka Lama Bila DPR Nekat Sahkan RUU HIP
Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin/Ist
rmol news logo Sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikhawatirkan akan melukai umat Islam bila pembahasannya tetap dilanjutkan hingga pengesahan.

Sebab, ada sejumlah pasal dalam draf RUU yang banyak ditentang bahkan melumpuhkan Pancasila. Seperti halnya dalam Pasal 7 yang disebut akan mengerucutkan lima sila ke konsep ekasila dan trisila.

"Ini akan melumpuhkan sila pertama," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, KH Zaitun Rasmin di dalam acara ILC TVOne, Selasa malam (16/6).

Hal lain yang disinggung juga soal tidak dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Kita mengetuk hati para anggota DPR, para negarawan, dicabut saja (RUU HIP). Wajib, kalau masih mau membuat UU untuk memperkuat BPIP silakan, tapi buat RUU yang lebih baik," sambungnya.

Ia khawatir, bila RUU tersebut tetap dilanjutkan menjadi Undang-Undang, maka akan memancing kemarahan masyarakat, umat Islam pada khsusnya.

"Muhammadiyah terang-terangan, kalau ada pertimbangan tentang Trisila-Ekasila dimasukkan karena pertimbangan sejarah, jangan salahkan umat Islam kembali mengingat lagi luka lama, ingin mengembalikan tujuh kata yang diperjuangkan dengan tidak mudah," tandasnya.

Adapun tujuh kata yang dimaksud adalah yang tertuang pada Piagam Jakarta, yakni 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya'. Pada 18 Agustus 1945, tujuh kata itu diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA