Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Minta RUU HIP Dipelototi Karena DPR-Pemerintah Punya Kebiasaan Meloloskan UU Kontroversial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Juni 2020, 19:31 WIB
MUI Minta RUU HIP Dipelototi Karena DPR-Pemerintah Punya Kebiasaan Meloloskan UU Kontroversial
Tangkapan layar Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra dalam konferensi pers daring/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus terus dikawal meski pembahasannya saat ini ditunda.

Hal itu penting sebagai langkah antisipatif agar pembahasan RUU benar-benar dihentikan oleh pemerintah dan DPR.

"Kita harus mengawal. Jadi Wantim MUI bersama pimpinan MUI beserta ormas-ormas Islam tetap berkewajiban untuk mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden semalam bahwa pembahasan RUU HIP ini ditunda," kata Wakil Ketua Wantim MUI, Azyumardi Azra dalam konferensi pers daring pada Rabu (17/6).

"Nanti kita menginginkan supaya itu bukan hanya sekadar ditunda, tapi dihentikan secara permanen. Untuk itu kita harus mengawalnya," imbuh Azyumardi Azra.

Gurubesar Sejarah Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, pengawalan ini diperlukan lantaran apabila mencermati kecenderungan yang dilakukan pemerintah dan DPR belakangan ini, kerap mengesahkan sejumlah RUU kontroversial.

"Jadi tetap harus dikawal, jangan sampai misalnya kita lengah karena sekarang ini gejala dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakatnya udah diam, tiba-tiba diundangkan saja tanpa konsultasi dengan masyarakat atau publik," tuturnya.

"Ini udah ada tanda-tandanya sebelumnya, seperti RUU KPK, penetapan revisi Undang-Undang Minerba, penetapan Undang-Undang mengenai pengelolaan keuangan pandemik juga begitu. Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya," demikian Azyumardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA