Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Tapol Papua Divonis Ringan, GAMKI: Menyiratkan Pesan Hakim Ragu Dengan Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 17 Juni 2020, 23:09 WIB
Tujuh Tapol Papua Divonis Ringan, GAMKI: Menyiratkan Pesan Hakim Ragu Dengan Tuntutan Jaksa
Sekum DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat/RMOL
RMOL.  Sebanyak tujuh tahanan politik (Tapol) Papua yang menjadi terdakwa kasus demonstrasi di Papua karena merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya divonis bersalah melanggar pasal makar.

Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/6). Rata-rata para aktivis mahasiswa Papua itu mendapatkan hukuman 10 hingga 11 bulan.

Merespons vonis terhadap 7 tapol Papua itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyatakan sikap politiknya.

Sekretaris GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap diskriminasi ras dan etnis.

Menurut Sahat, vonis dari hakim yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa menyiratkan pesan bahwa ada keraguan dari majelis hakim terhadap tuntutan jaksa.

"Kami melihat bahwa sejak awal ada tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Karena para terdakwa bersama ratusan bahkan ribuan masyarakat lainnya melakukan aksi demonstrasi untuk menolak tindakan diskriminasi etnis di Surabaya. Jadi alasannya respons atas tindakan diskriminatif, bukan karena melakukan makar," demikian kata Sahat saat dikonformasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/6).

GAMKI kata Sahat, akan menghormati seluruh keputusan pengadilan. Meski demikian, pihaknya mendukung berbagai langkah hukum yang akan dilakukan oleh ketujuh tapol tersebut.

GAMKI tambah Sahat, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas provokator aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan.

"Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua," demikian seruan resmi GAMKI.

Selain itu, GAMKI juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing agar menghapuskan segala tindakan diskriminasi atas nama apapun

"Bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia," demikian sikap resmi DPP GAMKI yang juga ditandatangani oleh Willem Wandik selaku Ketua Umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA