Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Novel Baswedan, Wajah Hukum Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Juni 2020, 04:35 WIB
Kasus Novel Baswedan, Wajah Hukum Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan adalah cerminan dari penegakan hukum di Indonesia yang sesungguhnya.

Begitu dikatakan jurubicara Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Fathul Bari dalam PKS Muda Talks yang diselenggarakan lewat daring, Rabu (17/6).

"Ini menjadi penting, karena kasus Novel menurut kami juga bagian dari jalan terjal pemberantasan korupsi dan sekaligus menjadi wajah hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Fathul Bari.

Fathul Bari mengatakan, kasus seorang Novel Baswedan yang merupakan pembela HAM memang perlu digarisbawahi sebab memberikan gambaran bagaimana peradilan di Indonesia ini berjalan.

"Ini kita lihat sebagai simbol bagaimana peradilan yang adil, peradilan yang menjunjung tinggi berbagai supremasi hukum yagn ada. Kita membandingkan bagaimana Novel Baswedan ini memberikan banyak catatan terhadap proses hukum yang beliau lalui," jelasnya.

Sambungnya, praduga-praduga publik terhadap kasus Novel yang sudah terjadi sejak kurang lebih 2 tahun lalu ini adalah wajar. Sebab, dari proses yang sangat panjang hanya memberikan pengungkapan hasil kasus yang sedikit.

"Dua setengah tahun kasus itu bisa terbuka sedikit dengan penangkapan buron yang sekarang dilakukan persidangannya dan inipun terjadi ketika publik sangat kritis melakukan pemantauan," kataya.

Fathul menyebutkan, bahwa Presiden Jokowi telah menyampaikan komitmen dan bahkan mengutuk keras kasus tersebut. Tetapi, ternyata proses yang berjalan tidak sesuai dengan harapan publik.

Dalam proses peradilan, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya mendapatkan tuntutan satu tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA