Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan Pada NKRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 18 Juni 2020, 09:55 WIB
Pengusul RUU HIP Bisa Dianggap Melakukan Pemberontakan Pada NKRI
Burung Garuda/Net
rmol news logo Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum usai sekalipun pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan.

Polemik itu kini beralih ke partai mana yang menjadi pengusul RUU HIP. Di mana RUU ini merupakan inisiatif dari DPR.

Bagi politisi Partai Demokrat Taufik Hidayat, siapa pengusul RUU HIP sangat penting diungkap ke publik, Sebab pengusul bisa masuk dalam kategori pemberontak negara.

“Mereka yang mengusulkan RUU HIP bisa dianggap melakukan penghianatan dan pemberontakan terhadap NKRI,” terangnya kepada redaksi, Kamis (18/6).

Dia lantas menjelaskan bahwa Pancasila adalah sebuah landasan dasar UUD 1945. Derajatnya adalah sebagai pembukaan hukum tertinggi di republik ini yang tak dapat diubah.

Artinya, pihak-pihak yang meletakkan Pancasila di bawah RUU bisa dikategorikan sebagai kelompok yang ingin melakukan usaha penghianatan/pemberontakan terhadap republik Indonesia.

“Pembukaan UUD tidak dapat diubah, di mana di dalamnya ada sila-sila Pancasila,” tekannya

“Jadi hanya satu kata buat mereka. Lawan!” demikian Taufik Hidayat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA