Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 18 Juni 2020, 14:47 WIB
ProDEM Minta Erick Thohir Pahami Konstitusi Dan Batalkan Swastanisasi Pertamina
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding menuai kritik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyayangkan hasil putusan rapat yang turut ditolak serikat pekerja itu. Sebab, perubahan ini akan memungkinkan aset pertamina dijual ke asing.

“Setelah listrik diswastanisasi, sekarang giliran pertamina mau dijual,” tuturnya kepada redaksi, Kamis (18/6).

Dia lantas mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih memahami isi UUD 1945. Khususnya pasal 33 ayat 2 yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dengan memahami amanah konstitusi tersebut, Iwan Sumule yakin Erick Thohir akan mampu mengelola BUMN dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi rakyat. Dia juga berharap Erick membatalkan privatisasi Pertamina.

“Kelola negara Erick Thohir mesti paham konstitusi. Iya nggak sih?” tutupnya.

Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sempat menolak hasil keputusan RUPS mengenai initial public offering PT Pertamina (Persero) dan perubahan struktur organisasi menjadi perusahaan holding dan sub holding tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV Fachrul Razi mengurai bahwa penolakan terhadap rencana IPO dan holding tersebut merujuk pada UUD pasal 33 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan Sumber Daya Alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan sub holding, menurut serikat pekerja tidak sesuai dengan UU BUMN 19/2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA