Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen PAS: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tidak Butuh Rekomendasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Juni 2020, 15:13 WIB
Ditjen PAS: Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tidak Butuh Rekomendasi KPK
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin/Net
rmol news logo Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu tegas Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis (18/6).

Lewat pemberian CMB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bisa menghirup udara segar atau keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6). Padahal seharusnya, Nazaruddin baru bisa keluar pada tanggal 13 Agustus 2020.

“Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK),” tegas Rika Aprianti.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemberian CMB sudah berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.

Izin diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan dalam Pasal 103 Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Diberikanya hak CMB  karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” ujar Rika.

Terlebih, Rika menyebut terpidana Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana, sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC).

Menurutnya, status JC Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa dan tertuang di dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

Nazaruddin sendiri divonis hukuman penjara selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama Nazaruddin adalah suap Wisma Atlet. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Dalam kasus ini dia divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA