Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Positif Bagi Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Juni 2020, 15:37 WIB
Aturan Upah Minimum Dalam RUU Cipta Kerja Positif Bagi Buruh
Ilustrasi
rmol news logo Penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi buruh. Terutama soal menciptakan kesejahteraan dengan standarisasi upah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan, peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

"Menurut saya ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ujar Hemasari saat dihubungi, Kamis (18/6).

Hemasari menyebutkan, RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya.

Khusus kewilayahan, dia mengatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

"Jadi apakah ini dampaknya sangat negatif? Tidak. Karena Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hemasari menyampaikan RUU Cipta Kerja telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman.

Selain itu, RUU Cipta kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau sekarang kan bukan safety net. Upah minimum mengejar kesejahteraan sehingga karena upah minimum itu saking tingginya maka kemudian para pekerja dan yang sudah bekerja puluhan tahun pun dapetnya upah minimum itu," bebernya.

"Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safety net," imbuhnya.

Upah minimum, sambungnya, seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun.

Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

"Nah pertanyaannya bagaimana cara menetapkannya upah yang diatas upah minimum itu? UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahaan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa lewat serikat pekerja. Jadi fungsi perundingan itu yang nomer satu nanti," demikian Hemasari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA