Perubahan pertama Perpres 82/2018 adalah Perpres 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kenapa harus dicabut, karena MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019," ujar anggota Komisi IX Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (18/6).
Intan Fauzi menyebutkan, pemerintah seharusnya memberin contoh yang baik untuk kepatuhan pada hukum.
Menurutnya, penerbitan Perpres 64/2020 sama saja pemerintah mengabaikan putusan MA yang telah membatalkan Perpres 75/2019 yang sama-sama mengatur iuran BPJS Kesehatan.
"Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres 64/2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya," katanya.
Kalaupun BPJS Kesehatan alami defisit, kata dia, seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab dan bukan mengalihkan beban defisit pada masyarakat.
"Alasan defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: