Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Perlu Segera Siapkan Panduan Materi Ajar Tahun Ajaran Baru Di Tengah Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 19 Juni 2020, 02:15 WIB
Pemerintah Perlu Segera Siapkan Panduan Materi Ajar Tahun Ajaran Baru Di Tengah Pandemik Covid-19
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Pemerintah perlu segera membuat panduan berdasarkan materi ajar untuk menindaklanjuti keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.

Dikatakan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, pemerintah hanya mengumumkan panduan penyelenggaran tahun ajaran baru.

"Pada pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru Senin (15/6) lalu hanya mengatur teknis pelaksanaan, belum ada panduan berdasar materi ajar. Jadi pemerintah harus segera mempersiapkan panduan berdasarkan materi ajar," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).

Sebagai contoh, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran itu dicantumkan panduan membuat materi ajar yang sesuai dengan skema belajar jarak jauh.

"Karena tidak semua topik belajar cocok dengan skema yang ada saat ini," ujarnya.

Panduan yang dimaksud, jelas Rerie, mencakup panduan belajar bagi guru, siswa dan  orang tua. Selain itu, perlu dibuat model evaluasi yang disepakati oleh dinas pendidikan setempat.

Selain panduan materi ajar, kata Legislator Partai NasDem itu, perlu juga dibuat panduan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih akomodatif terhadap sistem pembelajaran yang diterapkan.

Karena pada panduan yang ada saat ini, jelasnya, penggunaan dana BOS hanya boleh untuk membayar guru honorer, membeli hand sanitizer, disinfektan dan sabun, serta membeli pulsa.

"Jangan sampai setiap sekolah seenaknya sendiri menggunakan dana itu tanpa dasar kebijakan yang jelas," tegasnya.

Sedangkan untuk sekolah di zona hijau, menurut anggota Komisi X DPR RI itu, hal yang paling mendasar adalah harus ada skenario exit strategy sekolah dalam menentukan jadwal masuk sekolah berdasarkan kesiapan ruang kelas.

Pada panduan yang diumumkan Kemendikbud, jelasnya, hanya mengatur prosentase siswa untuk mengendalikan kepadatan saat belajar.

Seharusnya, tambah Rerie, dasar pengaturan kepadatannya juga memperhitungkan prosentase jumlah kelas yang dimiliki masing-masing sekolah, sehingga pengaturan jarak antarsiswa di sekolah bisa diterapkan dengan baik.

"Perlu riset dan kesiapan yang serius untuk membuat panduan belajar yang baik di masa pandemi. Waktu enam bulan sampai dengan Desember 2020 merupakan waktu yang cukup untuk menyiapkan semuanya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA