Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis kemarin (18/6).
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyampaikan dalam Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU, antisipasi dampak Covid-19 berlangsung hingga APBN 2022, yaitu selama tiga tahun.
"Kalau sekarang diramal hingga 10 tahun, berarti fundamental ekonomi kita lebih rapuh dari yang semula diduga cukup ampuh," ujar Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/6).
Dia menyarankan untuk mengurai beban APBN yang tekor hingga 10 tahun tersebut, manajemen utang harus dilakukan lebih gesit.
"SBN berbunga tinggi, jauh di atas negara-negara tetangga/peer countries, harus diganti dengan SBN berbunga rendah. Jangan sampai kita menarik pembeli SBN hanya untuk para rentenir global," kata Hendrawan.
Menurutnya, ada perbedaan penilaian dan pengukuran antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia dalam pengelolaan ekonomi negara.
"Ada perbedaan asesmen antara Lapangan Banteng (Kemenkeu) dan Kebon Sirih (BI). Kemenkeu cenderung pesimis, kelam, BI cenderung optimis, kalem. Ini menarik," demikian Hendrawan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: