Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belajar Dari Pilpres 2019, Siti Zuhro: Revisi UU Pemilu Jangan Memaksa Yang Tidak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Juni 2020, 18:19 WIB
Belajar Dari Pilpres 2019, Siti Zuhro: Revisi UU Pemilu Jangan Memaksa Yang Tidak Masuk Akal
Ilmuwan politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro/Net
rmol news logo Desain pemilihan umum yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 kini tengah direvisi oleh DPR.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu muatan yang menjadi perhatian banyak pihak adalah terkait besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential trasehold).

Hal ini menjadi sebuah bahasan diskusi virtual bertajuk "Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Pilihan Rakyat", yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat (19/6).

Seorang ilmuwan politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro turut dihadirkan dalam diskusi ini, yang memberi beberapa catatan penting kepada pembuar regulasi.

Dia memberi peringatan kepada regulator agar regulasi pemilu seyogyanya dibentuk dalam kerangka yang masuk akal, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Bagaimana landscape design pemilu kita itu adalah pemilu yang rasional, yang proporsional, yang betul-betul ada nuansa bisa dipertanggungjawabkan. Jadi jangan memaksakan sesuatu yang tidak masuk akal," ungkap profesor perempuan yang kerab disapa Mbak Wiwi ini.

Salah satu acuan dari peringatannya tersebut adalah penyelenggaran Pilpres 2019 kemarin, yang digelar serentak bersama pemilihan legislatif DPR dan DPD.

Disamping itu, Siti Zuhro juga melihat adanya persaingan yang tidak sehat karena hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Memori kita ini mengalami pemilu serentak borongan kemarin, yang melelahkan dan terus terang saja tidak hanya lelah, tapi sampai pada klimaks kita melihat demokrasi di Indonesia dengan pemilu serentak borongan kemarin itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Siti Zuhro berharap revisi UU Pemilu ini bisa menciptakan kerangka demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena jangan sampai, dasar pencalonan presiden dan wakil presiden bertentang dengan konstitusi, yaitu menjadikan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya sebagi dasar pencalonan.

"Jadi kalaupun sekarang mau direvisi harusnya ada muatan-muatan yang substantif, bukan sekadar melakukan revisi lalu revisinya parsial, revisinya sesuai dengan keinginan kira-kira nanti 2024 itu settingnya seperti apa. Kalau hanya itu menurut saya nggak usah," demikian Siti Zuhro menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA