Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Harap Calon Alternatif Muncul Di Pilpres 2024 Jika Ambang Batas Tidak Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juni 2020, 22:29 WIB
Jangan Harap Calon Alternatif Muncul Di Pilpres 2024 Jika Ambang Batas Tidak Dihapus
Direktur Perludem, Titi Anggraini/Repro
rmol news logo Harapan untuk menghadirkan tokoh alternatif dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan sulit terwujud bila tidak dibarengi dengan sistem Pemilu yang mendukung.

"Tetapi kalau kemudian kita ingin tokoh alternatif, orangnya banyak tapi salurannya itu tak tersedia, ya tidak akan juga dapat alternatif begitu," ucap Direktur Perludem, Titi Anggraini saat diskusi webinar dengan judul 'Menakar Peta Politik 2024', Jumat (19/6).

Titi pun menjelaskan saluran yang dimaksud, ialah kemampuan partai politik atau peserta Pemilu untuk menominasikan kandidat dengan regulasi yang saat ini sedang dibahas di DPR RI terkait RUU Pemilu.

Di mana, kata Titi, perkembangan terakhir pembahasan RUU Pemilu menunjukkan bahwa untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus dipenuhi ambang batas pencalonan paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya.

"Nah kalau hasil Pemilu sebelumnya, berarti kan merujuk kepada hasil Pmilu DPR 2019, kalau kita merujuk kepada hasil pemilu DPR 2019, kita sudah relatif tahu peta politiknya akan seperti apa," jelasnya.

Sehingga, kata Titi, keinginan masyarakat akan adanya tokoh alternatif untuk maju menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 nanti akan kandas jika saluran untuk menominasi kandidat tersebut tidak dibuka.

"Dengan demikian, ya saya kira kalau aturan itu masih berlaku untuk 2024 mendatang, alternatif yang akan kita miliki ya tidak akan sesuai dengan harapan, bisa jadi dia lagi dia lagi begitu," terang Titi.

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk terus mendorong di pembahasan RUU Pemilu agar syarat ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan kepemilikan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dihapuskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA