Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sirojudin Abbas: Belum Bisa Dipahami Apa Yang Melatarbelakangi Lahirnya RUU HIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 20 Juni 2020, 20:04 WIB
Sirojudin Abbas: Belum Bisa Dipahami Apa Yang Melatarbelakangi Lahirnya RUU HIP
Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bakal mereduksi Pancasila sebagai dasar negara.

Begitulah Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menangapi perihal yang menjadi kotroversi di publik beberapa hari belakangan ini.

Pasalnya dia menilai, RUU HIP yang merupakan kelanjutan dari keinginan PDIP untuk mengembalikan Garis-garis Besar Halun Negara (GBHN) tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.

"Terlebih, jika diskusinya masuk pada aspek yang lebih substantif. Misalnya, terkait Pancasila sebagai dasar negara yang semestinya jadi sumber rujukan semua hukum tata negara Indonesia. Tapi dengan UU HIP (jika disahkan), Pancasila direduksi tafsirnya menjadi sebuah undang-undang," ujar Sirojudin saat dihubungi redaksi, Sabtu (20/6).

Bahkan, Sirojudin juga memandang wajar jika pembahasan RUU HIP ini terhenti karena tidak mendapat dukungan publik, baik dari kalangan elit di DPR, MPR hingga khalayak yang tampaknya enggan mendukung gagasan tersebut.

Dasarnya, disebutkan Sirojudin, usulan RUU HIP tidak dilakukan di dalam momentum yang tepat.

"Sejauh ini tidak terlihat adanya masalah sosial, politik, ekonomi maupun ideologi yang betul-betul menunjukkan adanya masalah serius dari aspek ideologi bernegara," ungkapnya.

Normalnya, lanjut lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini, sebuah UU lahir untuk menjawab suatu masalah yang dihadapi warga, atau untuk mengatur alokasi distribusi kekuasaan, kewenangan dan sumberdaya.

"Inilah yang biasanya menjadi latar belakang dan konteks lahirnya sebuah undang-undang. Tapi, terkait RUU HIP, kita betul-betul tidak memahami apa latar belakang dan konteks dari lahirnya RUU tersebut," terang Sirojudin Abbas.

"Tanpa latar belakang dan konteks yang kuat, sulit bagi siapa pun yang mengusulkan untuk bisa menjawab pertanyaan dasar mengenai urgensi RUU tersebut," tutupnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA