Demikian disampaikan anggota DPR Komisi X, Rico Sia saat menerima keluhan masyarakat di dapilnya Papua. Padahal, kata dia, aturan pembuatan smelter di area pertambangan sudah diatur dalam UU.
"Presiden Jokowi pernah menginstruksikan bahwa para investor pertambangan wajib membangun smelter di lokasi tambang agar salah satu amanah UUD 45 pasal 33 dapat terealisasi," kata Rico Sia dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Menurut Rico Sia, hal berbeda terjadi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang justru sudah ada realisasi pembuatan smelter. Bahkan sampai ada ribut-ribut tentang kedatangan pekerja asing sebanyak 500 orang untuk membangun smelter tersebut.
"PT Freeport Indonesia sudah beroperasi cukup lama hingga 1 periode kontrak usai, sampai hari ini masih tidak ada kejelasannya terkait pembangunan smelter di Papua," sesalnya.
"Padahal Freeport punya kemampuan finansial yang lebih dari sekedar mampu untuk membangunnya. Apabila dibangun ditempat lain, akan sangat sangat sangat merugikan Papua," imbuh politisi Partai Nasdem ini.
Atas dasar itu, Rico Sia mendesak pemerintah juga PT Freeport agar segera menyelesaikan problematika pembuatan smelter tersebut. Hal ini guna kebaikan bersama, terutama masyarakat Papua agar tidak terus mendapatkan janji palsu karena tidak pernah ditepati.
"Oleh karenanya, saya mendesak agar pemerintah pusat beserta PT Freeport segera menyelesaikan problematika ini agar masyarakat Papua tidak hanya menjadi korban harapan harapan palsu dan bisa jauh lebih sejahtera lagi apabila smelter telah beroperasi disana," tegasnya.
Rico Sia menambahkan, ia juga baru ditugaskan oleh Fraksi Partai NasDem di Komisi VII sejak 15 Juni 2020 ini akan mempelajari laporan dari masyarakat terkait dengan Petrogas yang beroperasi di Pulau Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: