Ketua Umum Vox Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati menilai harusnya pembahasan tersebut dipertimbangkan kembali mengingat Indonesia tengah mengalami pandemik Covid-19.
"Sangat disayangkan di tengah negara ini berduka dan berjuang ke luar dari belenggu Covid-19, pengampu kepentingan masih ngotot untuk membahas tentang RUU Pemilu. Seharusnya kita selesaikan dulu masalah Covid-19 ini," jelasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/6).
Dalam draf RUU tersebut, disebutkan penyelenggaraan Pemilu tetap diadakan setiap lima tahun sekali. Meski demikian diatur pemilihan nasional diselenggarakan 2 tahun setelah berlangsungnya Pemilu daerah, sementara Pemilu daerah diselenggarakan 3 tahun setelah diselenggarakannya Pemilu nasional.
Nantinya jika RUU tersebut diketuk, Pemilu daerah pertama akan diselenggarakan tahun 2027 dan Pemilu nasional pertama diselenggarakan tahun 2029.
RUU Pemilu yang sarat akan kepentingan ini perlu ditunda pembahasannya mengingat juga beberapa perubahan yang sangat signifikan di dalamnya yang justru menguntungkan kelompok penguasa.
"RUU Pemilu harus ditunda, kita kesampingkan dulu membahasnya dan mari kita utamakan kepentingan rakyat," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: