untuk memperbaiki regulasi yang selama ini menghambat pembangunan ekonomi.
“Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,†kata pakar hukum Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).
Oleh karenanya, ia mendorong RUU Ciptaker segera disahkan. Terlebih, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.
“Pada masa Covid-19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan. Karena UMKM ini salah satu
sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan,†ucapnya.
Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.
“Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara pemerintah dan DPR,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.